Bersamaan dengan acara Bazaar Makanan Indonesia 2010, Kedutaan Besar
Republik Indonesia (KBRI) di Wellington akan mengadakan pelayanan
konsuler (berkaitan dengan perpanjangan paspor Indonesia atau proses
lapor diri)
Adapun dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
LAPOR DIRI
…—————————————————————————————-
1)
Bagi yang ingin melakukan proses lapor diri atau membutuhkan cap
penduduk luar negeri di paspor Indonesia-nya, maka diwajibkan datang
sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa paspor-nya.
2) Menyertakan formulir lapor diri yang sudah terisi lengkap disertai dengan pasphoto. Formulir dapat di-download melalui link: http://www.indonesianembassy.o…..esia_1.pdf atau dengan menghubungi Permia di: permia.info@gamial.com
3) Melampirkan sebuah amplop kosong (pengiriman tercatat) untuk pengiriman kembali paspor.
PERPANJANGAN PASPOR INDONESIA
—————————————————————————————-
PERSYARATAN:
1) Mengisi Formulir Pembuatan Paspor RI/Perdim-14 (formulir bisa di-download melalui link: http://www.indonesianembassy.o…..022010.pdf atau menghubungi Permia di: permia.info@gmail.com
2) Melampirkan fotocopy akte kelahiran.
3) Melampirkan paspor lama.
4) Melampirkan foto berwarna 4x5 cm sebanyak 2 lembar.
5)
Melmapirkan surat pernyataan "Denial of Dual Citizenship" yang
dilegalisir oleh the Justice of Peace of New Zealand, bagi WNI yang
telah mendapatkan status Permanent Resident Selandia Baru dan telah
berada di Selandia Baru selama 3 (tiga) tahun atau lebih.Formulir dapat
di-download melalui link: http://www.indonesianembassy.o…..SHIP_C.pdf atau mengubungi Permia di: permia.info@gmail.com
6) Melampirkan fotocopy akte perkawinan (bagi yang baru menikah atau ganti/tambah nama).
7)
Melampirkan pembuatan biaya paspor baru sebesar NZ$20 (dua puluh NZ
dollar) dalam bentuk Bank Cheque, Company Cheque atau Money Order yang
terbayar (payable) kepada Indonesian Embassy. Hindarkan pembayaran
secara tunai (cash).
PROSEDUR:
1) Kirimkan semua
persyaratan di atas dengan amplop kurir tercatat (signature required
courier pack) serta 1 (satu) amplop kurir tercatat yang telah ditulis
alamat penerimanya untuk pengiriman kembali paspor kepada Saudara, ke:
Indonesian Embassy
70 Glen Road
Kelburn
Wellington
Attn: Consular Divison
*Paling lambat tanggal 30 Juli 2010 dokumen tersebut sudah harus diterima di KBRI Wellington.
2)
Apabila terdapat dokumen pendukung yang belum atau lupa terkirim, harap
dibawa pada hari/tanggal penandatanganan paspor dimaksud.
3)
Datanglah lebih awal ke tempat penandatanganan paspor untuk mendengarkan
pengarahan yang disampaikan pejabat/petugas KBRI Wellington.
4) Nama-nama pemohon paspor akan dipanggil sesuai nomor urut yang telah dipersiapkan oleh petugas KBRI Wellington.
5)
Paspor yang telah ditandatangani akan dikirimkan kembali kepada Saudara
setalah mendapatkan pengesahan dari pejabat KBRI Wellington. Paspor
akan selesai dalam waktu sekitar 1-2 minggu.